PRABUMULIH,PRESTASIPOST.COM_Banyak yang beranggapan di Diskualifikasinya salah satu calon Bupati Ogan Ilir itu merupakan bentuk serangan balik dari kubu Mawardi, hal itu ditepis habis oleh Ir H Ridho Yahya MM yang merupakan adik kandung H Mawardi Yahya.
Beliau menegaskan bersifat dendam tidak termasuk kedalam tipikal keluarga besar H Yahya Ahmad (Alamarhum ayahanda).
“Menzolimi bukan tipikal keluarga besar kami, kami yakin dan percaya Allah SWT maha tau jadi biarlah Allah SWT yang membalas orang yang menzolimi keluarga kami,” tegas Ridho kepada wartawan Rabu (14/10/2020).
Sedari kecil dirinya beserta saudara salalu diajarkan oleh orang tua untuk tidak menzolimi orang lain dan itu selalu menjadi pedoman keluarganya. Karena menurutnya, sikap saling menghargai satu sama lain dapat menimbulkan dampak yang positif.
“Kata orang tua kami dulu kalau dizolimi tidak usah dibalaz, karena orang terzolimi akan diangkat Allah SWT derajatnya dan pahala orang menzolimi akan melimpah ke kita, buah dari sabar dan tabah tadi alhamdulilah kak Mawardi diangkat derajat oleh Allah SWT menjadi Wakil Gubernur, saya diangkat derajat oleh Allah SWT menjadi Walikota Prabumulih, kami dizolimi tidak akan balas tapi kami yakin Allah SWT maha tau segalanya,” katanya.
Selanjut ia menuturkan hal itu perlu diklarifikasi lantaran keluarganya tidak melakukan apapun seperti yang diisukan.
“Sudah jadi makanan kami sehari-hari dizolimi tapi kami diam tidak akan membalas sedikit pun biarkan Allah yang balas,” tambahnya.
Seperti diketahui, calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji dan calon wakil bupati Endang PU didiskaulifikasi KPU Ogan Ilir sebagai peserta Pilkada 2020. Diskualifikasi disampaikan KPU Ogan Ilir itu menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir.
Adapun beberapa dugaan kesalahan dilakukan calon petahana itu diantaranya memberikan bantuan beras ke masyarakat dengan gambar dirinya, memperkenalkan calon wakil untuk pilkada Ogan Ilir saat menjabat, melakukan pergantian pejabat diduga untuk kepentingan pilkada.
Padahal menurut Ketua KPU Sumsel, Kelly Mardiana mengatakan sesuai aturan jika setiap calon kepala daerah khususnya petahana dilarang menguntungkan dirinya dengan jabatan disandang selama kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan sebagai peserta pilkada pada 23 september lalu. (E/Rill)