Home / KESEHATAN / KRIMINAL / PRABUMULIH

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:44 WIB

Tiga Pemuja Shabu Dibungkus Tim Macan Putih Polres Prabumulih

PRABUMULIH,PRESTASIPOST.COM_Tiga tersangka kasus penyalagunaan Narkoba telah berhasil diamankan Tim Macan Putih Polres Prabumulih, ketiga tersangka terdiri dari Samaidi, Dedi Hartono dan Rudi, mereka ditangkap diwaktu yang berbeda pada bulan November.

Ketiganya di tangkap atas informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa Jalan Raya Sungai Medang kelurahan Sungai Medang rawan penyalahgunaan Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi S.Sos didampingi Kanit Idik Satres Narkoba Zulkarnain Afianata dan KBO Ipda Erwin ZR menggelar press release di halaman Polres Prabumulih atas penangkapan ketiga tersangka, Senin (7/12/2020).

AKP Fadila mengatakan, Tim Macan Putih pertama berhasil mengamankan Samaidi dan Dedi pada (27/11/2020), TKP di sebuah pondok Jalan Raya Sungai Medang. Dari keduanya didapati barang bukti (BB) Shabu seberat 3,07 gram, Uang Rp 1,9 juta dan 2 Unit Handphone.

Baca Juga |  Wako Prabumulih Serahkan Dana Bantuan Perbaikan Drainase Kelurahan Wonosari

Lanjut kasat membeberkan kasus ini di press release itu, Setelah di interogasi, keduanya mengakui mendapatkan Shabu itu dari Hendri (DPO) warga kabupaten Pali.

“Keduanya kita tangkap di kebun karet didalam pondok yang biasa mereka gunakan untuk memakai barang tersebut, mereka dapat barang dari Hendri (DPO) warga Pali. Samaidi bertindak sebagai peluncur dab temannya Dedi sudah Resedivis dengan kasus yang sama,” Jelas AKP Fadila kepada wartawan di dampingi seluruh Tim Macan Putih Polres Prabumulih.

Sementara itu, tersangka Rudi ditangkap oleh tim Macan Putih dirumah kontrakannya, pada (30/11/2020). Dengan Barang Bukti dua paket Shabu bruto 0.22 gram dan 1,37 gram beserta 1 buah Handphone serta seunit sepeda motor.

Baca Juga |  Bandit Pecah Kaca, Gagal Beraksi di Prabumulih

Sama seperti kedua tersangka sebelumnya, Rudi mengaku, barang tersebut ia beli dari bandar inisial A, asal kabupaten Pali.

Lebih dalam lagi AKP Fadila menjelaskan, “Rudi sudah sepuluh kali beli Shabu di A, kalau dijual kembali keuntungan yang ia dapat Rp 2 Juta sekali jalan, “Cetusnya.

“Ketiganya disangkakan Pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2019 ancaman pidana paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun maksimal dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 Milyar, “Pungkasnya. (E)

Share :

Baca Juga

PRABUMULIH

Mang Udin dan Istri : Terimakasih Koti Mahatidana MPC Pemuda Pancasila Prabumulih Rumah Sudah Diperbaiki

DAERAH

DRA Sampaikan Empat Raperda Inisiatif Pemkab Muba Tahun 2020

PRABUMULIH

Pj Sekda Ikuti Sosialisasi Penerapan MPB

PRABUMULIH

Hadiri Pertemuan Dengan Tim BPK dan Pembangunan Sumsel

PRABUMULIH

DPRD Prabumulih Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

KESEHATAN

PWI Peduli Sumsel Kerjasama Koramil 02 Gelar Vaksinasi

PRABUMULIH

Andrianyah Fikri Hadiri Giat Perpisahan Smanti

PRABUMULIH

Pemkot Prabumulih Gelar Rakor Dengan Mendagri