Home / DAERAH / KRIMINAL / MUBA

Senin, 1 Februari 2021 - 11:16 WIB

Unit Reskrim Polsek Sekayu Ringkus Bandar Sabu Bersenpi

SEKAYU,PRESTASIPOST.COM_Jajaran Kepolisan Sektor Sekayu, Musi Banyuasin, meringkus tersangka Indra jaya karena kedapatan menyimpan Senjata Api Rakitan (senpira) dibalik celanannya. Bukan hannya itu, saat dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan Narkotika jenis sabu-sabu didalam tas warna Hitam miliknya, Sabtu siang (30/01/2021).

Indra Jaya diringkus oleh unit reskim Polsek Sekayu dirumah temannya yang terletak di Jalan Kayu Tinggi Desa sungai Batang Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

“Senpi ini aku dapat warisan keluarga turun menurun pak sekaligus untuk jaga dikebun kadang galak ado babi. Nah men sabu tu pak, aku make dewek” Kata Pelaku Indra Jaya saat dikonfirmasi di Polsek Sekayu, Senin (01/02/2021).

Pelaku beserta Senpira

Kapolsek Sekayu Akp Ade Nurdin,SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, Polisi menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, pelaku memang sudah menjadi target polisi.

Baca Juga |  Pemdes Sindang Marga Kembali Menyalurkan BLT DD Tahap II Periode April-Juni 2022

“Anggota kita sempat bergulat saat hendak menangkap si pelaku ini, dia sudah lama menjadi target kita karena menyimpan senpi sekaligus bandar juga bandar Narkoba. Untuk sabu kita temukan dalam kotak rokok Gudang Garam yang disimpan didalam tas nya,”kata Ade.

Ade, juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengembangkan serta menelusuri asal usul senpi dan Narkoba nya. Selain itu, polisi juga menemukan 9 butir Amunisi Timah Penabur, 1 klip plastik bening besar berisikan bubuk Mesiu, 1 botol Kratingdaeng yang juga berisikan bubuk mesiu, 1 botol kecil warna hijau yg berisikan bubuk Mesiu, dan 9 Klip plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga |  Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat No 12 tahun 1951 tentang SENJATA API dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 undang – undang No.3 tahun 2009 tentang Narkotika. (BN)

Share :

Baca Juga

MUBA

SDN 2 Bukit Indah Gelar Vaksinasi Anak Umur 6-11 Tahun

MUBA

KUD Bangun Harja Sejahtera Laksanakan Rapat Perdana Sekaligus Silaturahmi Antar Anggota

MUBA

DIDUGA OKNUM WARGA MUARA MEDAK MEMPERJUAL BELIKAN LAHAN DALAM HUTAN KAWASAN

MUBA

Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

MUBA

Pemdes Warga Mulya Beserta Lembaga Desa Ikuti Pelatihan Rumah Desa Sehat (RDS) Tahun 2022

MUBA

Barang Bekas Ditukar Dengan Beras? Staf Khusus Bupati Angkat Bicara

MUBA

Muba Daerah Pertama di Sumsel Gelar Pelatihan Aplikasi SEPAKAT

DAERAH

Fasilitasi Warga Bantaran Sungai, Dodi Reza Sediakan 50 Rumah